BERITA PAJAK HARI INI

Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 April 2025 | 07.45 WIB
Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Operasional coretax administration system diklaim stabil dalam 1 bulan terakhir. Keandalannya juga sudah jauh membaik jika dibandingkan dengan periode awal peluncuran. Namun, waktu tunggu atau latensi penggunaannya masih fluktuatif, bergantung pada volume transaksi. 

Topik tentang coretax system ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (24/4/2025). 

DJP baru saja menerbitkan keterangan tertulis (KT-12/2025) yang isinya menjabarkan perkembangan terkini kinerja coretax system. 

Dalam laporan tersebut, DJP mengklaim performa coretax system stabil selama 24 Maret 2025 hingga 20 April 2025. Hanya saja, performa ini masih tertekan ketika volume transaksi sedang tinggi. 

Dalam pengelolaan faktur pajak misalnya, coretax system sempat mencatatkan latensi tinggi selama 9,368 detik pada 15 April 2025. Kemudian, lama latensi per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. 

"Fluktuasi latensi [pengelolaan faktur pajak] terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak," tulis DJP dalam keterangannya.

Lonjakan latensi juga terjadi untuk pengelolaan SPT Masa. DJP mencatat ada kenaikan latensi secara signifikan pada 26 Maret 2025, yakni mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Hari-hari tersebut memang menjelang libur panjang Lebaran. 

"DJP terus melakukan penyempurnaan hingga latensi ditekan menjadi 0,00118 detik pada 19 April 2025," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Berjalan 4 bulan, penggunaan coretax system memang makin familiar bagi wajib pajak. Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198,85 juta untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Coretax system juga telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Selain informasi mengenai kinerja coretax system, ada pula bahasan lain yang juga menjadi sorotan media massa pada hari ini. Di antaranya, tertekannya prospek ekonomi akibat ketidakpastian global, momentum penyatuan atap Pengadilan Pajak, pengawasan terhadap kepatuhan material wajib pajak, hingga kebijakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Penyempurnaan Sistem Coretax

Memasuki bulan keempat implementasi coretax system, DJP menegaskan terus melakukan penyempurnaan sistem. Perbaikan sistem ini mencakup layanan pendaftaran, pengelolaan faktur pajak, pengelolaan bukti potong, pelaporan SPT Masa, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan lainnya. 

Penyempurnaan pada sistem pengelolaan faktur pajak misalnya, DJP menyesuaikan validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka. 

Kemudian pada pengelolaan bukti potong, DJP menyesuaikan skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah. (DDTCNews, Kontan)

Prospek Ekonomi RI Tertekan

Ketidakpastian global yang dipicu kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan, bisa juga menekan penyaluran kredit. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan dinamika kebijakan tarif resiprokal oleh AS meningkatkan ketidakpastian. Ini memicu peningkatan fragmentasi ekonomi global dan penurunan volume perdagangan dunia. 

Kebijakan tarif AS akan berdampak secara langsung ke Indonesia. Dari jalur perdagangan, permintaan ekspor ke AS diperkirakan menurun seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi AS. BI pun memprediksi pertumbuhan ekonomi RI pada 2025 bisa tertekan ke angka 4,7%. (Harian Kompas)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Tegakkan Keadilan

Pemindahan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) menjadi penanda dari dimulainya babak baru bagi badan peradilan khusus tersebut.

Founder DDTC Darussalam mengatakan proses penyatuan atap perlu dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.

"Harapan kami dengan penyatuan atap ini Pengadilan Pajak menjadi lebih terang, transparan, adil, dan lebih memberikan kepastian kepada kami wajib pajak," ujar Darussalam dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA. (DDTCNews)

TKDN Dievaluasi Sebelum Perang Tarif Trump

Pemerintah berencana mengatur ulang kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas barang-barang asal Amerika Serikat (AS).

Deregulasi TKDN ini menjadi bahan satu bahan negosiasi pemerintah dengan AS terkait dengan rencana kebijakan tarif bea masuk resiprokal atas barang asal Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, evaluasi kebijakan TKDN sebetulnya sudah berjalan sejak awal 2025.

"Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025," ujarnya dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

WP Tak Wajib SPT Tetap Diawasi

DJP akan tetap melakukan pengawasan kepatuhan material kepada wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan, termasuk WP yang sebetulnya tidak wajib lapor SPT. 

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tercatat sebanyak 4,05 juta WP non-wajib SPT telah melaporkan SPT Tahunan 2023. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP menyatakan tetap dilakukan pengawasan kepatuhan material.

"Tetap akan dilakukan pengawasan kepatuhan material," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Selain pengawasan kepatuhan material, Dwi menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penggalian potensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 4,05 juta WP tersebut. (DDTCNews) (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.