DENMARK

Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 16:30 WIB
Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Suasana sore di salah satu jalan di Copenhagen, Denmark.

COPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark menutup akses bantuan keuangan kepada perusahaan yang terdaftar di negara tax haven di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kementerian Keuangan Denmark memperpanjang program bailout menjadi Juli 2020 dalam rangka penanganan dampak wabah Covid-19. Meski begitu, perusahaan yang berbasis di negara tax haven tidak bisa mengakses bantuan senilai 400 miliar krone Denmark tersebut.

“Perusahaan yang terdaftar pada yurisdiksi tax havens sesuai dengan pedoman UE tidak dapat menerima kompensasi,” sebut Kementerian Keuangan Denmark yang dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Tak hanya Denmark, Polandia juga mengambil langkah serupa. Polandia mulai membatasi akses perusahaan besar terhadap bantuan negara sejak April dengan meninjau kinerja korporasi dalam membayar pajak di Polandia.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menegaskan perusahaan besar yang ingin mencicipi dana talangan senilai US$6 miliar harus terlebih dahulu membayar pajak bisnis domestik.

"Mari kita akhiri tax havens, yang merupakan kutukan bagi ekonomi modern," ujarnya

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi.

Seperti dilansir New York Times, nilai penggelapan pajak akibat tax haven sangat bervariasi. Namun beberapa periset mengestimasi kerugian pemerintah sekitar US$500 miliar-US$600 miliar per tahun akibat tax haven. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara