PMK 165/2023

Ajukan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai? Ini yang Diteliti

Dian Kurniati | Senin, 22 Januari 2024 | 16:13 WIB
Ajukan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai? Ini yang Diteliti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 165/2023 mengenai tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

PMK 165/2023 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 54/2023. Sesuai dengan PMK tersebut, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan ultimum remedium pada bidang cukai yang diajukan tersangka.

“Penelitian ... dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 165/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan meneliti permohonan untuk memastikan identitas tersangka; memastikan pemenuhan ketentuan surat permohonan; menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan menghitung besaran sanksi administratif berupa denda 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Guna melaksanakan penelitian ini, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai pun dapat melakukan gelar perkara dan membuat berita acara.

Jika hasil penelitian adalah permintaan penghentian penyidikan dapat dilakukan, dirjen atau kepala kantor bea cukai akan menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda dengan menyetor ke rekening penampungan dana titipan DJBC. Pembayaran sanksi administratif dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak surat persetujuan diterima oleh tersangka.

Jika tersangka telah membayar sanksi administratif berupa denda, pejabat akan menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka kepada dirjen atau kepala kantor bea cukai.

Setelah itu, dirjen atau kepala kantor bea cukai akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung muda tindak pidana khusus, kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Berdasarkan pada Pasal 2 PP 54/2023, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut adalah terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD