KEPATUHAN PAJAK

Ajukan 6 Layanan Publik di Kemenaker, Kepatuhan Pajak Anda Dicek Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 14:34 WIB
Ajukan 6 Layanan Publik di Kemenaker, Kepatuhan Pajak Anda Dicek Dulu

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, bukti kepatuhan pajak menjadi syarat bagi Anda yang ingin meminta layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan. Beleid ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No.54/2018.

“Untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi … , perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status WP. Adapun keterangan status WP berisi informasi yang diberikan oleh dirjen pajak.

Dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2019 ini, ada 6 jenis layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan yang harus melalui proses KSWP.

KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, KSWP secara elektronik juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Keenam layanan publik itu adalah pertama, pemberian Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). SIP3MI merupakan izin tertulis yang diberikan menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Kedua, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Adapun RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ketiga, penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS) Lintas Provinsi). SIU-LPTKS merupakan izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Keempat, penerbitan Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri atau izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.

Kelima, penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). PJK3 adalah perusahaan yang membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penunjukan Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Lembaga audit itu merupakan badan hukum yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebagai informasi, keterangan status WP memuat status valid atau tidak valid. Status valid diberikan jika WP memenuhi dua ketentuan. Pertama, nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi DJP.

Kedua, WP telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika memuat status valid, permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. Namun, jika memuat status tidak valid karena tidak memenuhi dua syarat tersebut, proses tidak bisa dilanjutkan.

“Permohonan layanan publik tertentu … dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh keterangan status WP yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya