KEBIJAKAN PAJAK

Agar Wajib Pajak Tidak Salah Paham, DJP Redesain SP2DK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:30 WIB
Agar Wajib Pajak Tidak Salah Paham, DJP Redesain SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan redesain dan mengubah redaksional dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan redaksi dan tampilan SP2DK dilakukan untuk meminimalisasi potensi timbulnya kesalahpahaman antara wajib pajak dan fiskus.

"Rencana perubahan redaksi dan tampilan pada SP2DK ini agar tidak berkesan menakut-nakuti dan menimbulkan kesalahpahaman wajib pajak saat ini masih dalam proses penyusunan ulang dan akan diberitahukan segera," katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Rencana untuk meredesain dan mengubah redaksional dari SP2DK sebelumnya telah dijelaskan oleh Sri Mulyani pada Maret 2023. Di hadapan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut SP2DK masih mendapat persepsi negatif dari wajib pajak.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," tuturnya kala itu.

Pemerintah berharap perubahan tampilan dan redaksional SP2DK dapat mewujudkan upaya-upaya peningkatan kepatuhan pajak yang manusiawi.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

"Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," jelas Sri Mulyani.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak untuk pelaksanaan P2DK.

Sementara itu, P2DK adalah permintaan penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Kegiatan P2DK dan penerbitan SP2DK merupakan salah satu bagian dari pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Sepanjang 2022, terdapat 1,02 juta wajib pajak yang dilakukan pengawasan oleh DJP. Adapun tambahan penerimaan dari kegiatan pengawasan 2022 mencapai Rp36,62 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA