ADMINISTRASI PAJAK

Ada Sisa NSFP pada 2022, DJP: Tak Perlu Dikembalikan ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ada Sisa NSFP pada 2022, DJP: Tak Perlu Dikembalikan ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada 2022 tidak perlu lagi dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) menyusul adanya perubahan aturan terkait dengan faktur pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menjelaskan ketentuan pengembalian NSFP saat ini tidak diatur di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

“Jadi, sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP. Silakan menghapus sisa NSFP pada referensi nomor seri di e-faktur desktopnya,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Merujuk pada PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Selain NSFP, syarat lainnya yang harus dipenuhi PKP untuk membuat faktur pajak ialah sertifikat elektronik (sertel) dan akun PKP yang telah diaktivasi.

Untuk memperoleh NSFP itu, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP, yaitu mengajukan permintaan NSFP secara elektronik melalui laman yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

PKP juga bisa mengajukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP bagi PKP orang pribadi dan PKP warisan belum terbagi atau tempat kedudukan PKP bagi PKP badan dan PKP instansi pemerintah.

Lebih lanjut, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan. Pertama, telah memiliki kode aktivasi dan password seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PER-03/PJ/2022. Kedua, telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri