SEMARANG, DDTCNews - Penyidik pajak dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RH, KH, dan MM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
RH selaku direktur utama PT DPE bersama KH ditengarai menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli - Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP ditengarai tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020, serta menyampaikan isi SPT Masa PPN tidak benar pada masa pajak Februari - Maret 2020.
"Perbuatan tersangka RH dan KH ditaksir menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar dan tersangka MM Rp2,6 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka RH dan KH terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak seperti diatur dalam Pasal 39A UU KUP.
Kemudian, tersangka MM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan kantor pajak telah memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh para tersangka.
"Kami menyayangkan terjadinya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa," tuturnya.
Nurbaeti pun mendorong wajib pajak untuk senantiasa berkomunikasi dengan KPP dalam hal terdapat kesulitan ketika melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
"Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui KPP," ujarnya. (rig)
