INDIA

Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Vallencia | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perluasan objek pajak penghasilan (PPh) di India membuat harga saham sejumlah perusahaan asuransi jiwa turun hingga 10%. Sebab, penghasilan wajib pajak dari klaim asuransi kini bakal dipajaki.

Kepala Riset Geojit Financial Services Vinod Nair menyebutkan para investor melakukan aksi jual yang besar atas saham asuransi jiwa. Menurutnya, kebijakan terbaru pemerintah menyebabkan produk asuransi jiwa menjadi kurang menarik.

“Pemain asuransi jiwa menyaksikan penjualan saham besar-besaran seiring dengan rezim pajak baru yang membuat produk asuransi kurang menarik,” katanya, dikutip dari businessinsider.in, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Pada mulanya, produk asuransi tidak menjadi objek PPh. Namun, dengan adanya rezim pajak baru, polis asuransi dengan premi satu tahun lebih dari INR500.000 atau sekitar Rp90 juta tidak lagi bebas dari pengenaan PPh. Ketentuan ini diatur dalam Union Budget 2023-24.

Seiring dengan adanya ketentuan tersebut, banyak saham asuransi jiwa yang dilepaskan oleh para investor di bursa efek. Alhasil, harga saham industri asuransi jiwa mengalami penurunan hingga mencapai 10%.

Di Bombay Stock Exchange (BSE), saham Life Insurance Corporation (LIC) turun lebih dari 8%, HDFC Life turun lebih dari 10%, Max Financial turun lebih dari 9%, SBI Life Insurance turun lebih dari 9%, dan ICICI Prudential Life Insurance turun lebih dari 10%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sementara itu, CIO dan Co-Founder Valtrust Arihant Bardia memandang rezim ini secara keseluruhan akan membawa dampak negatif bagi perusahaan asuransi. Selain itu, dia juga menyoroti soal batasan premi lebih dari INR500.000 yang dikenai PPh.

Terkait batasan premi tersebut, dia mengingatkan bahwa terdapat produk asuransi yang menyediakan proteksi dan tabungan sekaligus. Dengan adanya produk tabungan, nilai premi asuransi menjadi lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda