INDIA
Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%
Vallencia | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perluasan objek pajak penghasilan (PPh) di India membuat harga saham sejumlah perusahaan asuransi jiwa turun hingga 10%. Sebab, penghasilan wajib pajak dari klaim asuransi kini bakal dipajaki.

Kepala Riset Geojit Financial Services Vinod Nair menyebutkan para investor melakukan aksi jual yang besar atas saham asuransi jiwa. Menurutnya, kebijakan terbaru pemerintah menyebabkan produk asuransi jiwa menjadi kurang menarik.

“Pemain asuransi jiwa menyaksikan penjualan saham besar-besaran seiring dengan rezim pajak baru yang membuat produk asuransi kurang menarik,” katanya, dikutip dari businessinsider.in, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Pada mulanya, produk asuransi tidak menjadi objek PPh. Namun, dengan adanya rezim pajak baru, polis asuransi dengan premi satu tahun lebih dari INR500.000 atau sekitar Rp90 juta tidak lagi bebas dari pengenaan PPh. Ketentuan ini diatur dalam Union Budget 2023-24.

Seiring dengan adanya ketentuan tersebut, banyak saham asuransi jiwa yang dilepaskan oleh para investor di bursa efek. Alhasil, harga saham industri asuransi jiwa mengalami penurunan hingga mencapai 10%.

Di Bombay Stock Exchange (BSE), saham Life Insurance Corporation (LIC) turun lebih dari 8%, HDFC Life turun lebih dari 10%, Max Financial turun lebih dari 9%, SBI Life Insurance turun lebih dari 9%, dan ICICI Prudential Life Insurance turun lebih dari 10%.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Sementara itu, CIO dan Co-Founder Valtrust Arihant Bardia memandang rezim ini secara keseluruhan akan membawa dampak negatif bagi perusahaan asuransi. Selain itu, dia juga menyoroti soal batasan premi lebih dari INR500.000 yang dikenai PPh.

Terkait batasan premi tersebut, dia mengingatkan bahwa terdapat produk asuransi yang menyediakan proteksi dan tabungan sekaligus. Dengan adanya produk tabungan, nilai premi asuransi menjadi lebih tinggi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi