KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB
Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pelayanan pajak (KPP) tidak bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tanpa berdasarkan data dari kantor pusat.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data dari Kantor Pusat DJP.

"Jadi, tidak boleh sewenang-wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan, layak tidak ini SP2DK?," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Melalui Komite Kepatuhan, lanjut Haroen, SP2DK diharapkan tidak lagi menjadi instrumen bagi oknum petugas pajak untuk mengklarifikasi data wajib pajak secara sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

"Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul-betul dibatasi," ujar Haroen.

Ke depan, mekanisme klarifikasi kepada wajib pajak lewat SP2DK tersebut akan terus disempurnakan melalui penerapan coretax administration system.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan KPP guna melaksanakan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimili, lewat pos atau kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan kerja (visit).

Bila menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak maka data tersebut akan dianggap benar.

Dalam rangka menyampaikan tanggapan atas informasi yang disampaikan oleh DJP dalam SP2DK, wajib pajak dapat menanggapi secara tatap muka di KPP tempat wajib pajak terdaftar, secara tatap muka lewat media audio visual, atau secara tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran