SE-017/PP/2020

Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 September 2020 | 09.30 WIB
Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Tampilan SE-017/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung) pada 16—25 September 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian seluruh layanan administrasi tatap muka,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Seluruh layanan tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara pada 16—25 September 2020.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan serta surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.  

Pada periode 16—25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait. Koordinasi dilakukan untuk penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta desinfektasi/sterilisasi, pada seluruh lingkungan kantor. Pengadilan Pajak juga akan melakukan rapid test untuk hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung.

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-017/PP/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 16 September 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.