KPP MADYA DENPASAR

Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:30 WIB
Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan guna mengonfirmasi kabar perihal perubahan saham di media cetak.

Asisten Penilai Pajak KPP Madya Denpasar Vindy Safitri menjelaskan inisiatif penggalian informasi terkait dengan perubahan saham dari wajib pajak yang dikunjungi bertujuan untuk menganalisis kewajaran nilai bisnis atas perubahan saham tersebut.

“Analisis yang dilakukan juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang dimaksud,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Vindy menjelaskan perubahan jumlah dan nilai saham yang beralih dalam bentuk lain perlu dilakukan kewajaran melalui penilaian bisnis.

Sebab, konsekuensi pengalihan saham dalam bentuk lain seperti utang perusahaan akan berpengaruh pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa perubahan saham merupakan keputusan yang diambil oleh pemegang saham perihal perubahan anggaran dasar perusahaan. Dia juga turut menguraikan mengenai perubahan saham yang akan dialihkan dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sebagai informasi, kunjungan dilakukan melalui kolaborasi sejumlah pegawai KPP Madya Denpasar dengan fungsional penilai Kanwil Kanwil DJP Bali. Lokasi yang dikunjungi adalah hotel di Kawasan Nusa Dua, Kuta.

Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN