Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai implementasi electronic customs declaration (e-CD) telah membuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang makin efisien.
Laporan Kinerja DJBC 2022 menjelaskan e-CD merupakan aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration. Aplikasi tersebut dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari customs declaration.
"Bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan e-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.
Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Layanan e-CD pertama kali diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Agustus 2022.
Sementara di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu, mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.
DJBC menyebut penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai, bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan.
Layanan e-CD juga aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.
Di sisi lain, bagi DJBC, pemberlakuan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional.
"Selanjutnya, implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia," bunyi laporan tersebut. (sap)