PELAYANAN KEPABEANAN

Ada e-CD, DJBC Sebut Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Lebih Efisien

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 09:00 WIB
Ada e-CD, DJBC Sebut Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Lebih Efisien

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai implementasi electronic customs declaration (e-CD) telah membuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang makin efisien.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menjelaskan e-CD merupakan aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration. Aplikasi tersebut dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari customs declaration.

"Bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan e-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Layanan e-CD pertama kali diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Agustus 2022.

Baca Juga:
Sederet Dokumen yang Diminta DJBC saat Lakukan Penelitian Ulang

Sementara di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu, mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.

DJBC menyebut penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai, bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan.

Layanan e-CD juga aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.

Baca Juga:
Mutasi dan Promosi Banyak Pejabat, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

Di sisi lain, bagi DJBC, pemberlakuan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional.

"Selanjutnya, implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Dokumen yang Diminta DJBC saat Lakukan Penelitian Ulang

Selasa, 19 September 2023 | 09:54 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Mutasi dan Promosi Banyak Pejabat, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan