ADMINISTRASI PAJAK

Ada Cap Kode yang Berbeda, Faktur Pajak Dibuat Sesuai Fasilitas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 13:30 WIB
Ada Cap Kode yang Berbeda, Faktur Pajak Dibuat Sesuai Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sesuai dengan fasilitas PPN yang digunakan dalam transaksi yang terjadi.

Misalnya, dalam satu transaksi terdapat lebih dari 1 jenis BKP dan/atau JKP dengan kode cap yang berbeda-beda maka faktur pajaknya perlu dibuat masing-masing sesuai dengan fasilitas yang digunakan.

"Silakan memilih kode cap sesuai dengan transaksi yang dilakukan," sebut contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Seorang pemilik akun Twitter bertanya mengenai mekanisme pembubuhan cap kode faktur pajak atas fasilitas PPN dibebaskan.

"Jika dalam faktur pajak ada penjualan beras dan gula, apakah bisa memakai salah satu stempel saja atau harus pakai stempel untuk beras dan gula?" tanya sebuah akun.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Perlu diketahui, DJP sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022, dalam aplikasi e-faktur.

Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

"Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis @kring_pajak.

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya