INGGRIS

Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 18 November 2021 | 16:00 WIB
Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Inggris duduki urutan pertama negara OECD sebagai negara dengan pelaku penghindaran pajak terbesar. Aktor utama praktik kotor ini, utamanya adalah perusahaan multinasional dan orang sangat kaya atau high net worth individual (HNWI).

Tax Justice Network melaporkan total kerugian yang ditanggung seluruh negara di dunia akibat penghindaran pajak mencapai US$483 miliar atau setara Rp6.873 triliun. Tak cuma negara kaya seperti Inggris, negara miskin pun ikut menjadi korban dari tax avoidance ini.

"Dari deretan negara-negara OECD, Inggris menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian pajak secara global. Inggris alami kerugian pajak sejumlah US$68,2 miliar atau setara Rp970 triliun," dilansir The New Statesman, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Jika dihitung dalam persentase, Inggris menyumbang setidaknya 14,2% terhadap kerugian pajak secara global. Posisi kedua diikuti oleh Luksemburg dengan nilai kerugian akibat penghindaran pajak hingga US$30,2 miliar dan Belanda di urutan ketiga dengan total kerugian US$27,6 miliar.

Menelusuri lebih jauh, Kepulauan Caymand, negara yang masih di dalam teritorial Britania Raya menjadi penyumbang terbesar penyelewengan pajak yang ditanggung Inggris. Setidaknya teritori yang memang dikenal sebagai negara suaka pajak ini menyumbang kerugian pajak hingga US$83 miliar.

Sementara itu, negara tax haven lainnya mencatatkan angka kerugian pajak tidak sebesar Inggris. Negara-negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa seperti Panama, Fiji, dan Samoa Amerika nyatanya hanya menyumbang 0,51% dari kerugian pajak global.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Sebanyak 4 negara urutan teratas penyumbang kerugian pajak global bertanggung jawab atas 55% total kerugian pajak global atau sejumlah US$268 miliar per tahun. Keempat negara tersebut secara berurutan adalah Inggris, Luksemburg, Belanda, dan Swiss.

Negara-negara berpenghasilan rendah di Afrika, Asia, dan Karibia juga harus merasakan dampak dari penyelewengan pajak yang dilakukan negara-negara besar. Padahal negara-negara tersebut hanya menyumbang atau bahkan tidak berkontribusi sama sekali dalam kerugian pajak global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?