SEJARAH PAJAK INDONESIA

4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:30 WIB
4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Ilustrasi. Warga mengusung gunungan saat kirab Merti Tirta Amerta Bhumi di Situs Liyangan kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Purbosari, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Sejak era Kerajaan Hindu-Buddha hingga Kerajaan Mataram Islam, tanah yang berada di dalam wilayah kerajaan adalah sepenuhnya milik raja. Raja juga memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari tanah-tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh rakyat.

Namun, ada beberapa jenis tanah yang dibebaskan dari pungutan pajak. Pada era Mataram Islam, tanah bebas pajak ini disebut sebagai tanah perdikan (merdeka). Tanah perdikan secara umum berkaitan dengan tempat-tempat suci keagamaan atau balas jasa raja kepada seseorang yang dinilai berjasa terhadap kerajaan.

"Tanah [perdikan] ini dibebaskan dari kewajiban-kewajiban penyerahan hasil bumi dan tenaga kerja. Penetapannya dilakukan melalui pemberian piyagem [surat keputusan] dengan cap kerajaan (Juwono, 2011)," mengutip hasil kajian yang ditulis Hendri Gunawan dan Muhammad Anggie Farizqi berjudul Kisah Dua Tanah Perdikan: Perubahan Status Wilayah Bebas Pajak di Kerajaan Mataram Islam Abad VIII dan Kerajaan Siam Abad XX.

Baca Juga:
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Berdasarkan latar belakang penyerahan dan sifatnya, tanah perdikan di Era Mataram Islam terbagi menjadi 4 jenis (Tauchid, 2009).

Pertama, pamijen (geprivelieerden dorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seseorang yang dianggap berjasa. Raja memberi damang, selaku pemilik tanah, hak-hak istimewa atas tanah dan tenaga kerja yang berlaku secara turun-temurun.

Kedua, pesantren (godsdienteschooldorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seorang ulama yang dianggap berjaga. Pesantren dapat didirikan di lahan kosong maupun tanah yang sudah masuk dalam lingkungan desa.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kyai demang selaku pemimin pesantren memiliki hak istimewa untuk memanfaatkan tanahnya demi membiayai operasional pesantren, di samping yang didapat dari pungutan para santrinya. Kyai demang juga dibebaskan dari pajak dan kewajiban kerja kepada raja.

Ketiga, keputihan atau mutihan (vrome liedendorp), yakni tanah yang dibebaskan dari pajak seperti tanah pesantren. Tanah ini diserahkan oleh raja kepada golongan putihan (kaum ulama) dan digunakan untuk kepentingan agama Islam.

Keempat, pakuncen, yakni tanah yang dibebaskan dari pajak karena di dalamnya terdapat makam keramat para raja, wali, dan orang-orang terpandang. Demang pakuncen ditugasi raja untuk merawat dan menjaga kekeramatan serta kehormatan makam.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

Tanah Perdikan Dihapuskan

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan tanah perdikan dihapuskan melalui UU 13/1946. Aturan penghapusan tanah perdikan juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B/P/13/I/7. Beleid itu menyeragamkan seluruh desa di Indonesia dan menghapus keberadaan desa-desa perdikan yang memiliki kedudukan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 12:30 WIB OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Senin, 01 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PT Perorangan Tak Bisa Gunakan Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?