SERIAL tulisan ini mencoba mengangkat kembali periode paling bergejolak di Hindia Belanda akibat kebijakan pajak, yakni di awal hingga pertengahan abad ke-20. Tepatnya mulai tahun 1908.
Sebab pada tahun tersebut, untuk pertama kalinya pajak penghasilan diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di bumi Nusantara. Kemudian dilanjutkan ke masa 1920-an dengan lahirnya pajak hasil perang yang kontroversial.
Adapun ujungnya adalah periode 1930-an, saat Ordonansi Pajak Penghasilan 1932 diberlakukan sebagai respons atas isu ekonomi global Great Depression.

Perlu diketahui riset ini terinspirasi oleh karya profesor hukum dan sejarah pajak di Leiden University, Belanda, yakni Ferdinand H.M. Grapperhaus. Dalam bukunya Taxes through the Ages: A Pictorial History (2009), ia menggabungkan pemahamannya yang mendalam di bidang pajak dengan 25 kartun hingga pahatan di prasasti-prasasti kuno yang mewakili fase-fase penting dalam sejarah perpajakan dunia.
Metode tersebut tak hanya unik, tetapi juga masih belum banyak diadaptasi oleh akademisi maupun praktisi pajak.
Dalam praktiknya, riset ini menggunakan interpretasi semiotika atas kartun dan pembacaan atas arsip serta literatur terkait. Kartun-kartun ini didapat dari situs arsiparis Belanda, Delpher.nl, dengan menggunakan kata kunci ‘belasting’ (pajak) dan penyaringan khusus konten bergambar. Riset ini juga melibatkan akal imitasi (AI) untuk membantu penerjemahan maupun penggalian awal terkait dengan konteks sejarah yang sedang digambarkan.
Serial tulisan Serpihan Kebijakan Pajak di Nusantara dalam Kartun 1900-1940 ini terdiri atas 3 artikel sebagai berikut.
Selamat menikmati sambil tertawa… getir!
Ulwan Fakhri
Peneliti Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3)
