KOTA BANJARMASIN

300 Unit Tapping Box Bakal Dipasang, Pemkot Incar Restoran dan Cafe

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:00 WIB
300 Unit Tapping Box Bakal Dipasang, Pemkot Incar Restoran dan Cafe

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan segera menambah 300 unit alat perekam pajak atau tapping box untuk dipasang di tempat usaha.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan penambahan tapping box dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, pemasangan tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah lebih transparan dan akuntabel.

"Kami sudah mendapat support dari perbankan untuk mempermudah pengurusan pajak. [Tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah] lebih transparan karena bisa dilakukan secara online," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Ibnu Sina menuturkan pemkot terus menyosialisasikan pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi pemahaman tentang peran penting pajak yang dikumpulkan untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menyebut bisnis restoran dan kafe yang kembali pulih berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.

Namun, lanjutnya, masih banyak tempat usaha restoran dan kafe yang belum tercatat sebagai wajib pajak dan memasang tapping box. Untuk itu, BPKPAD telah memetakan area prioritas pemasangan tapping box di antaranya di Jalan Lambung Mangkurat.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Potensi wajib pajak Kota Banjarmasin ini besar. Ada sekitar 1.000 tempat usaha, tetapi yang sudah dipasang [tapping box] baru 400 unit," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com.

Edy menargetkan pemasangan tapping box akan dimulai dalam 2 bulan mendatang. Dengan strategi tersebut, ia memperkirakan realisasi pajak daerah akan mencapai sekitar Rp600 miliar pada tahun ini, melampaui target senilai Rp400 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya