KEBIJAKAN FISKAL

11 Negara Ini Kenakan Pungutan Plastik Secara Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:05 WIB
11 Negara Ini Kenakan Pungutan Plastik Secara Nasional

Ilustrasi. (Getty Images)

SAMPAH plastik menjadi isu yang sering diangkat sebagai penyebab utama pencemaran lautan. Tidak hanya itu, sampah plastik juga menimbulkan kerugian besar pada perekonomian dunia.

Laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) pada 2018 menyebut sampah plastik di kawasan Asia-Pasifik telah membebani industri pariwisata, perikanan, dan pelayaran hingga US$1,3 miliar atau Rp18,5 triliun per tahun.

Studi menunjukkan kerusakan ekonomi pada ekosistem laut dunia karena plastik setidaknya mencapai US$13 miliar atau Rp185,2 triliun setiap tahun. Terlebih, ongkos untuk membersihkan sampah plastik di pantai juga besar. Untuk Uni Eropa saja, biayanya mencapai €630 juta atau Rp10,9 triliun per tahun.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Organisasi internasional seperti PBB, World Bank, dan OECD kemudian menyerukan pengendalian penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik. Salah satu pengendaliannya termasuk melalui instrumen fiskal berupa pajak atau cukai.

Hingga saat ini, puluhan negara telah menerapkan kebijakan pengendalian plastik, mulai dari pelarangan pemakaian hingga pengenaan punguta, baik pajak, cukai, maupun retribusi. Kebanyakan negara di Afrika seperti Kenya, Ethiopia, Maroko, Kamerun, dan Mali menerapkan larangan penggunan kantong plastik sekali pakai rata-rata yang di bawah 30 mikron dan tidak dapat terurai.

Sementara itu, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain seperti Inggris, India, Malaysia, dan Spanyol menyerahkan kebijakan tentang pengendalian kantong plastik kepada pemerintahan negara bagian atau regional.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Berikut ini beberapa negara yang menerapkan pungutan terhadap kantong plastik secara nasional. Data diolah dari berbagai sumber, terutama laporan UNEP. Sebelumnya, DDTC juga sudah menerbitkan kajian bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia.

  1. Portugal
    Negara ini mengenakan pajak senilai €0,10 pada setiap lembar kantong plastik sekali pakai. Setelah pajak diberlakukan, konsumsi kantong plastik sekali pakai turun 74%. Sementara itu, penggunaan kantong plastik daur ulang yang dibebaskan dari pungutan pajak naik 61%.
  2. Irlandia
    Pajak kantong plastik kepada konsumen di Irlandia senilai €0,22 (Rp3.800), naik dari semula €0,15 (Rp2,600). Kebijakan ini untuk membatasi penggunaan maksimal 21 kantong per orang per tahun. Setelah setahun diberlakukan sejak Maret 2002, konsumsi kantong plastik menurun lebih dari 90%.
  3. Denmark
    Denmark mengenakan pajak atas kantong plastik kepada konsumen senilai US$0,56 atau Rp7.900 per kantong. Pada 2015, konsumsi kantong plastik berkurang 50% dari biasanya 800 juta kantong menjadi 400 juta kantong.
  4. Belanda
    Negara ini menerapkan pungutan atas penggunaan kantong plastik yang besarannya ditetapkan masing-masing toko ritel. Namun, ada pedoman resmi pungutan senilai €0,25 atau Rp4.300 per kantong. Dampaknya, konsumsi kantong plastik menurun 40% setelah setahun diterapkan.
  5. Vietnam
    Negara ini mengenakan pajak pada kantong plastik jenis non-biodegradable berdasarkan pada berat. Pajak yang dikenakan senilai VND40.000 atau Rp24.700 per kilogram. Pajak itu dipungut pada level pengecer.
  6. Kolombia
    Kolombia melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai yang lebih kecil dari 30x30 sentimeter. Negara ini juga mengenakan pungutan atas kantong plastik sekali pakai yang lebih besar. Pungutan itu dibebankan kepada konsumen senilai 20 peso Kolombia atau Rp80.
  7. Bulgaria
    Negara ini mengenakan pungutan atas kantong plastik kurang dari 15 mikron senilai US$0,10 atau Rp1.400. Pungutan itu meningkat setiap tahun sejak 2011 hingga 2015. Berkat kebijakan itu, Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan penggunaan kantong plastik berkurang drastis.
  8. Siprus
    Negara ini mengenakan pungutan sebesar €0.05 atau Rp867 untuk setiap kantong plastik yang diperoleh konsumen di supermarket.
  9. Malta
    Malta mengenakan pungutan atas setiap penggunaan kantong plastik sekali pakai senilai €0,15 atau Rp2.600.
  10. Italia
    Italia memungut retribusi atas setiap kantong plastik tipis di supermarket sekitar US$0,025-US$0,12 atau Rp356-Rp1.700. Negara hanya membolehkan penggunaan kantong plastik tipis yang dapat didaur ulang.
  11. Fiji
    Pemerintah Fiji menerapkan pungutan senilai FJD0,10 atau Rp700 untuk setiap kantong plastik kepada konsumen.

Untuk Indonesia, pemerintah sudah membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. APBN Perubahan 2016 juga disahkan dengan tambahan target penerimaan cukai plastik—masuk dalam pos cukai lainnya—senilai Rp1 triliun. Namun, tidak ada realisasinya hingga akhir tahun.

Pemerintah dan DPR kembali memasukkan target penerimaan cukai plastik pada APBN tahun anggaran 2017 hingga 2021. Namun, hingga saat ini, cukai tersebut belum juga dikenakan. Simak Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara saat ini, beberapa toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya mengerek inflasi 0,045%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi