HARI BURUH INTERNASIONAL

1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 12:35 WIB
1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Unggahan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini (1/5/2023) diperingati sebagai hari buruh internasional. Bersamaan dengan momentum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pesan terkait dengan buruh.

Melalui sebuah unggahan pada Instagram, DJP mengatakan peran buruh sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Buruh merupakan kontributor utama dalam gerak laju ekonomi Indonesia.

“Dan [buruh] memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Selamat hari buruh!” tulis DJP dalam unggahannya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait dengan pajak, salah satu kontribusi dari para pekerja terhadap penerimaan bisa dilihat pada pos PPh Pasal 21. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada kuartal I/2023 senilai Rp49,92 triliun. Jumlah ini berkontribusi 11,5% terhadap total penerimaan pajak dan tumbuh 21,6% secara tahunan.

Jika dilihat dari kinerja per bulannya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 19,8% dan 22,2%.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan penghitungan PPh orang pribadi, pemerintah juga menerapkan kebijakan penghasilan tidak kena pajak. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024