Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) meminum kopi saat menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung isu pajak saat berpidato di depan para buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, kemarin.
Prabowo mengatakan undang-undang telah mengatur tarif pajak tinggi hanya dikenakan kepada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sementara kepada orang berpenghasilan rendah, akan membayar pajak lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajaki? Tetapi tapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong?" katanya, dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Prabowo menegaskan pemerintah akan menegakkan undang-undang dengan benar, termasuk mengenai pajak. Oleh karena itu, dia berharap para buruh patuh melaksanakan kewajiban pajaknya walaupun membayar dalam nominal kecil.
Pada momentum Hari Buruh tersebut, para buruh juga meminta Prabowo kembali mengevaluasi kebijakan mengenai tarif PPh orang pribadi. Merespons hal tersebut, Prabowo akan menugaskan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bakal segera dibentuk untuk mengkajinya.
"Saya akan pelajari kembali masalah pajak," ujarnya.
Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi diatur berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jumlah lapisan penghasilan kena pajak kini meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta sebagaimana yang berlaku sebelum tahun pajak 2022.
Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi sebesar 15% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Tarif PPh orang pribadi sebesar 30% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, tarif sebesar 35% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (dik)