Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penghormatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024, penting bagi pekerja atau buruh di Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perpajakan.
Menurut UU Ketenagakerjaan, istilah buruh atau pekerja merujuk pada individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Umumnya, terdapat dua jenis kontrak kerja.
Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa dikenal sebagai pegawai kontrak. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengacu pada pegawai tetap.
Dalam konteks perpajakan, pengelompokan tersebut tidak berlaku. Dalam pajak penghasilan, kategori pegawai dilihat dari karakteristik berikut:
Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki beberapa hak, termasuk:
Buruh atau pekerja juga memiliki kewajiban dasar sebagai wajib pajak, meliputi:
Perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh terbagi menjadi 2 skema, yaitu skema perhitungan untuk buruh dengan status pegawai tetap dan skema penghitungan untuk buruh dengan status sebagai pegawai tidak tetap.
Untuk detail lebih lengkap mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh atau pekerja, Anda dapat mengunjungi panduan pajak di platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/pekerja-atau-buruh.
Panduan pajak tersebut berisikan: