PPh PASAL 24 (1)

Konsep Dasar, Subjek & Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 16:34 WIB
Konsep Dasar, Subjek & Objek Pajak

PADA dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya, termasuk juga penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Hal ini disebabkan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem worldwide income.

Karena itu, guna menghindari terjadinya pajak berganda yang disebabkan oleh pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam PPh Pasal 24 yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Dalam PPh Pasal 24 diatur mengenai nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri.

Dasar hukum PPh Pasal 24 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini (UU PPh) dalam tahun pajak yang sama.

Baca Juga:
Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2 UU PPh, besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini (UU PPh).

Subjek & Objek PPh Pasal 24

YANG menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Sementara, yang menjadi objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga:
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Diatur dalam Pasal 24 ayat 3 UU PPh, dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
  6. Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap itu berada.
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Pada pembahasan berikutnya, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri, mekanisme pengkreditan PPh pasal 24 yang dibayar di luar negeri dan batas maksimum kredit pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Selasa, 09 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan