PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 14:41 WIB
 Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun pengelola lahan parkir yang terbukti menaikkan tarif parkir. Karena hingga saat ini, besaran biaya parkir off street di Jakarta saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan besaran tarif parkir telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir, yaitu di kisaran Rp1.000 sampai Rp5.000.

“Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,” ujar Andri, Selasa(19/7).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Andri mengungkapkan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun untuk saat ini masih mengacu pada Pergub tersebut.

Sanksi dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Pergub tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pengelola mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran sanksi administratif yang dapat dikenakan paling banyak Rp25 juta.

Andri pun mengundang bagi siapa saja yang memarkirkan kendaraan dengan tarif yang melebihi besaran yang ditentukan tersebut untuk melaporkan kepada Dishubtrans. Hal ini akan semakin dipermudah dengan sistem parkir yang sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Pergub Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, Rp2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000-Rp2.000 per jam.

Untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp2.000-Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp1.000 per jam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini