Fitur pelaporan natura sebagai bukan objek pajak di e-form.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melaporkan penghasilan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dalam SPT Tahunan.
Fitur untuk menyampaikan penghasilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan telah tersedia pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
"Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh: penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan." tulis DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Senin (27/2/2023).
Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Selain itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
Natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak berdasarkan ketentuan de minimis benefit yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Mengingat ketentuan PPh pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah berlaku sejak tahun pajak 2022, seluruh penghasilan dalam bentuk natura wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bila wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk natura, nilai yang dilaporkan dalam SPT adalah setara dengan nilai pasar. Bila wajib pajak menerima kenikmatan, nilai yang dilaporkan setara dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan kenikmatan. (sap)