PMK 82/2021

WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:28 WIB
WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021 hingga Desember 2021. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tersebut dibuat berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kinerja kegiatan usaha KITE dan kawasan berikat saat ini dinilai telah menunjukkan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Pertimbangan hasil evaluasi DJP, fasilitas tidak diberikan kepada perusahaan Kawasan berikat dan KITE karena dianggap sudah mulai tumbuh," katanya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Ada 6 insentif yang mendapat perpanjangan masa berlaku. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula ‘Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini’.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyebut insentif pajak untuk wajib pajak KITE dan kawasan pemerintah tidak hanya pemotongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian dipercepat PPN.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Menurutnya, masih ada fasilitas lain yang tetap dapat dinikmati wajib pajak KITE dan kawasan berikat, terutama di tengah pandemi Covid-19. "Untuk PMK 31/2020 tentang insentif tambahan kepada perusahaan Kawasan berikat/KITE masih tetap berlaku," ujarnya.

Fasilitas yang dimaksud Syarif tersebut mengatur perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KITE dan kawasan berikat serta insentif atas penyerahan hasil produksi yang digunakan untuk penanggulangan dampak Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda