Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021 hingga Desember 2021. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tersebut dibuat berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kinerja kegiatan usaha KITE dan kawasan berikat saat ini dinilai telah menunjukkan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
"Pertimbangan hasil evaluasi DJP, fasilitas tidak diberikan kepada perusahaan Kawasan berikat dan KITE karena dianggap sudah mulai tumbuh," katanya, Kamis (15/7/2021).
Ada 6 insentif yang mendapat perpanjangan masa berlaku. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula ‘Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini’.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyebut insentif pajak untuk wajib pajak KITE dan kawasan pemerintah tidak hanya pemotongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian dipercepat PPN.
Menurutnya, masih ada fasilitas lain yang tetap dapat dinikmati wajib pajak KITE dan kawasan berikat, terutama di tengah pandemi Covid-19. "Untuk PMK 31/2020 tentang insentif tambahan kepada perusahaan Kawasan berikat/KITE masih tetap berlaku," ujarnya.
Fasilitas yang dimaksud Syarif tersebut mengatur perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KITE dan kawasan berikat serta insentif atas penyerahan hasil produksi yang digunakan untuk penanggulangan dampak Covid-19. (kaw)