UU HPP

WP Kebingungan Aturan Teknis Natura Belum Terbit, Begini Respons DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 13:30 WIB
WP Kebingungan Aturan Teknis Natura Belum Terbit, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Banyak wajib pajak yang menanyakan aturan turunan terkait natura sebagai objek pajak yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasalnya, hingga hari ini aturan turunan mengenai natura tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, ketentuan UU PPh yang direvisi melalui UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

"Mengenai natura kami pahami Pak, betul. Kami setiap sosialisasi banyak yang selalu menanyakan hal itu karena itu krusial ya Pak. Kita harapkan bisa segera dikeluarkan juknisnya. Semoga sebelum tutup bulan sudah ada hilalnya," ujar Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni kepada penanya dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Pada sosialisasi tersebut, perwakilan dari Perbanas, Kamal, mengatakan aturan teknis mengenai natura sangat diperlukan untuk menentukan pemotongan PPh Pasal 21.

"Saya pikir karena ini sudah Januari dan implementasi aturan perpajakannya belum keluar, kami cukup kesulitan untuk pengenaan benefit in kind masa pajak Januari," ujar Kamal.

Kamal mengatakan pemberi kerja selaku pemotong harus mengidentifikasi apa natura yang menjadi objek pajak dan dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Kalau tidak implementasi di Januari, berarti ada PPh Pasal 21 atas benefit in kind yang kurang dipotong. Bagaimana nanti kalau ada kekurangan itu?," ujar Kamal.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menetapkan natura sebagai objek pajak melalui UU HPP guna mendorong keadilan pengenaan pajak antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan yang rendah.

Selama ini, ketentuan yang mengecualikan natura sebagai objek pajak banyak dinikmati oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Nantinya, masih terdapat 5 jenis natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M