ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan masyarakat bahwa pengawasan dan pengelolaan transaksi aset kripto segera berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawahOJK. Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun, sejak 2023 ini.

"Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan," kata Jerry dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Dia berharap peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkaitd engan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Dalam waktu yang tidak lama lagi, wamendag menambahkan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.

"Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi dengan seluruh pihak, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid," katanya.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Kemendag juga menerbitkan regulasi terkait dengan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan sah, 32 di antaranya merupakan jenis kripto lokal.

Nilai transaksi aset kripto tertinggi tercatat pada 2021 lalu dengan nilai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp66,4 triliun.

Dari sisi pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat ada 17,5 juta pelanggan kripto di Tanah Air, dengan 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS