
PERKENALKAN, saya Albert. Saya merupakan pegawai divisi keuangan di salah satu perusahaan di Jakarta. Adapun perusahaan tempat saya bekerja bergerak di sektor industri manufaktur yang melakukan pembukuan dengan periode pembukuan Januari–Desember. Sebagai informasi, perusahaan kami juga menjadi debitur di suatu bank yang dana pinjamannya kami gunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan perusahaan publik.
Belum lama ini, saya mendengar adanya kewajiban baru bagi perusahaan tertentu untuk melaporkan keuangannya melalui suatu saluran yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertanyaan saya, apakah perusahaan tempat saya bekerja ini termasuk yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan keuangan tersebut? Jika iya, apa saja hal-hal yang perlu perusahaan kami perhatikan?
Albert, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Albert. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk terlebih dahulu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sesuai Pasal 271 ayat (1) UU PPSK, dapat diketahui bahwa terdapat dua pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan (pelapor) berdasarkan ketentuan ini, antara lain:
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan pada dasarnya ditegaskan lebih lanjut melalui aturan turunan yang belum lama ini diterbitkan oleh pemerintah. Aturan turunan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PP 43/2025, dapat diketahui bahwa pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas:
Selain memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP 43/2025 di atas, perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 43/2025 yang turut menegaskan bahwa pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan tersebut meliputi beberapa pihak yang:
Berdasarkan uraian ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara teknis perusahaan Bapak pada dasarnya berpotensi menjadi pihak pelapor yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window (FRSW) berdasarkan UU PPSK juncto PP 43/2025. Hal ini disebabkan karena perusahaan sebagai badan hukum melakukan pembukuan dan juga menjadi debitur perbankan. Simak ’Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL’
Lantas, berhubung perusahaan Bapak berpotensi menjadi pihak pelapor di kemudian hari, berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Pertama, terkait dengan mekanisme penyusunan laporan keuangan. Sesuai Pasal 4 hingga Pasal 6 PP 43/2025, dapat diketahui bahwa penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
Selain itu, dapat juga dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik. Perlu dipahami, nantinya perusahaan Bapak sebagai pihak pelapor akan bertanggung jawab sepenuhnya atas laporan keuangan yang telah dilaporkan pada FRSW melalui surat pernyataan komitmen pelapor.
Kedua, terkait mekanisme penyampaian laporan keuangan. Sesuai Pasal 7 hingga Pasal 10 PP 43/2025, dapat diketahui nantinya dalam penyampaian melalui PBPK terdapat dua laporan yang perlu disampaikan, yaitu laporan keuangan perusahaan dan disertai dengan dokumen pendukung. Selain itu, atas penyampaian melalui PBPK tersebut nantinya pihak pelapor akan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi dalam laporan keuangan yang telah disampaikan.
Ketiga, terkait mekanisme penggunaan PBPK. Sesuai Pasal 38 hingga Pasal 40 PP 43/2025, dapat diketahui bahwa akses PBPK diberikan kepada kementerian/lembaga, pelaku usaha sektor keuangan, penyelenggara PBPK, serta pengguna lain yang memiliki hak akses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu menjadi catatan, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari emiten dan perusahaan publik yang dilakukan selambatnya tahun 2027 untuk laporan keuangan dengan tahun buku 2026. Simak ’Piloting Pelaporan Keuangan Satu Pintu Dimulai 2026, Khusus PT Tbk’.
Sementara itu, dalam konteks perusahaan Bapak yang bukan merupakan emiten dan perusahaan publik, ketentuan penyampaian laporan keuangan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait.
Keempat, terkait ketentuan sanksi administratif. Sesuai Pasal 45 PP 43/2025, dapat diketahui bahwa akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas terkait.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa timbulnya kewajiban melaporkan laporan keuangan ini tentu perlu menjadi perhatian khusus bagi perusahaan Bapak. Sebab, kualitas informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan perlu dikelola dengan baik sehingga informasi yang disajikan sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya tentu berkaitan dengan ketentuan perpajakan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
