JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025, pemerintah turut mengatur susunan organisasi komite standar laporan keuangan. Simak Standardisasi Laporan Keuangan, Pemerintah Bentuk Komite Standar
Secara garis besar, anggota komite standar laporan keuangan tersebut melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pelaporan keuangan. Pihak-pihak tersebut termasuk regulator, profesional akuntansi, dan pemangku kepentingan.
“Komite standar laporan keuangan yang selanjutnya disebut komite standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariah,” bunyi Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Berdasarkan Pasal 13 PP 43/2025, komite standar laporan keuangan terdiri atas 2 bagian. Pertama, komite pelaksana. Komite pelaksana terdiri atas ketua; wakil ketua; dan subkomite. Secara lebih terperinci, subkomite terdiri atas:
- Subkomite pengelola dan konsultatif. Subkomite pengelola dan konsultatif beranggotakan 7 orang hasil seleksi yang berasal dari unsur:
- anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada kementerian keuangan (1 orang);
- anggota dari asosiasi profesi akuntan (4 orang);
- anggota dari asosiasi profesi akuntan publik (1 orang); dan
- anggota dari asosiasi profesi akuntan manajemen (1 orang);
- Subkomite penyusun standar laporan keuangan umum. Subkomite penyusun standar laporan keuangan umum beranggotakan 15 orang yang terdiri atas:
- anggota hasil seleksi dari profesional terkait bidang keuangan (2 orang);
- anggota hasil seleksi dari akademisi (1 orang);
- anggota ex-officio dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang BUMN (1 orang);
- anggota ex-officio dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan pada Kementerian Keuangan (1 orang);
- anggota ex-officio dari otoritas jasa keuangan (3 orang); dan
- anggota ex-officio dari asosiasi profesi akuntan (7 orang); dan
- Subkomite penyusun standar laporan keuangan syariah. Subkomite penyusun standar laporan keuangan syariah beranggotakan 17 orang yang terdiri atas:
- anggota hasil seleksi dari profesional terkait bidang keuangan syariah (2 orang);
- anggota hasil seleksi dari akademisi (1 orang);
- anggota ex-officio dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (1 orang);
- anggota ex-officio dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan pada Kementerian Keuangan (1 orang);
- anggota ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan (3 orang);
- anggota ex-officio dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa tentang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah (2 orang); dan
- anggota ex-officio dari asosiasi profesi akuntan (7 orang).
Kedua, komite pengarah. Komite pengarah terdiri dari 12 orang anggota ex-officio yang terdiri atas:
- perwakilan dari lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah (1 orang);
- perwakilan dari Kementerian Keuangan (1 orang);
- perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (1 orang);
- perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (1 orang);
- perwakilan dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial (1 orang);
- perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi (1 orang);
- perwakilan dari penyelenggara dan penyedia sarana perdagangan efek (1 orang);
- perwakilan dari Kamar Dagang Indonesia (1 orang);
- perwakilan dari asosiasi profesi akuntan (1 orang);
- perwakilan dari asosiasi profesi akuntan publik (1 orang);
- perwakilan dari asosiasi profesi akuntan manajemen (1 orang); dan
- perwakilan dari akademisi (1 orang). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.