Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan depan (30/9/2022) untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia.
Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.
"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Bila sudah direpatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut kembali ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.
Walau wajib pajak peserta PPS harus mengalihkan hartanya ke dalam negeri pada 30 September 2022, pelaporan realisasi repatriasi baru akan dilaksanakan pada tahun depan.
Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 yakni paling lambat pada Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.
Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta SPPH.
Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.
Bila wajib pajak yang menyatakan untuk melakukan investasi harta PPS, wajib pajak masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk menunaikan komitmen tersebut.
Peserta PPS akan dikenai PPh final atas harta PPS bila wajib pajak gagal memenuhi komitmennya melakukan repatriasi dan investasi. (sap)