PELAYANAN PAJAK

Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 11:45 WIB
Wah, Tindak Lanjut Lebih Cepat, Pengaduan Pajak Bisa Lewat Twitter

Ilustrasi tampilan akun @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut atas pengaduan pelayanan perpajakan kini lebih cepat dari sebelumnya maksimal 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Beleid yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 4 April 2019 ini mencabut PER-02/PJ/2014.

Dalam pasal 4 beleid itu disebutkan pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Selanjutnya, penindaklanjut pengaduan wajib menindaklanjuti berkas pengaduan yang dilimpahkan tersebut.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Dan menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan,” demikian bunyi penggalan pasal 4 ayat (2), seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Dalam aturan sebelumnya, unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) wajib menindaklanjuti pengaduan dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap. Artinya, ada pemangkasan batas maksimal waktu penyampaian hasil tindak lanjut.

Adapun hasil tindak lanjut tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari ketrja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Waktu konfirmasi ini tidak berubah dari beleid terdahulu yakni PER-02/PJ/2014.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain pemangkasan waktu tersebut, otoritas menambah pihak yang menjadi penerima pengaduan. Sebelumnya, penerima pengaduan hanya mencakup Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) dan Direkrorat P2Humas. Sekarang, ada tambahan unit kerja lainnya di lingkungan DJP sebagai penerima pengaduan.

“Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainya,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus