KABUPATEN BARRU

Wah, Tarif PBB-P2 Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 11:21 WIB
Wah, Tarif PBB-P2 Diturunkan

Ilustrasi. 

BARRU, DDTCNews – DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan melalui rapat paripurna pada Senin (14/9/2020) resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan pajak dan retribusi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan Raperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barru No.4/2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan keempat atas Perda Kabupaten Barru No.7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Suardi menyatakan salah satu perubahannya adalah penurunan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, tarif PBB-P2 perlu disesuaikan untuk meringankan beban masyarakat utamanya di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Perubahan tarif ini akan membantu masyarakat dalam meringankan beban PBB-P2, terutama di masa pandemi ini, di mana kami tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya pandemi ini,” ujar Suardi di ruang rapat DPRD Barru, Senin (14/9/2020)

Muatan materi, sambungnya, yang telah dibahas bersama dan disempurnakan berkaitan dengan Pasal 70 Perda Kabupaten Barru No.4/2011. Suardi menjelaskan pasal tersebut mengatur mengenai tarif PBB-P2. Dia menjabarkan terdapat empat perubahan terkait dengan tarif PBB-P2 yang telah disepakati.

Pertama, untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%. Kedua, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,08%.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Ketiga, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,12%. Keempat, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp10 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Adapun sebelumnya tarif yang berlaku adalah untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,1%, untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar sebesar 0,2%, dan untuk NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3%.

Dalam rapat paripurna tingkat II yang disiarkan melalui zoom meeting ini juga menyepakati perubahan 3 jenis retribusi jasa usaha. Perubahan tersebut meliputi retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat wisata dan olahraga, dan retribusi penjualan produk usaha daerah.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Suardi menuturkan perubahan tersebut dilakukan karena potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata. Untuk itu, Pemkab Barru menilai perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat wisata dan juga menambahkan jenis objek retribusi.

Penyesuaian tarif dan penambahan objek, sambungnya, diperlukan untuk mengoptimalkan dan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, Pemkab Barru dapat menambahkan beberapa fasilitas pada objek wisata yang ada di Kabupaten Barru.

“Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru. Untuk itu, ada beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya untuk menambah PAD,” tegas Suardi, seperti dilansir sulawesion.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN