Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipungut oleh pemerintah per 31 Agustus 2021 telah mencapai Rp2,5 triliun.
Jumlah tersebut bersumber dari 81 usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).
DJP memastikan akan terus berupaya untuk mengidentifikasi PMSE di Indonesia. Otoritas juga akan melakukan sosialisasi atas perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk memastikan kesiapan pelaku usaha PMSE dalam memungut PPN PMSE. Dengan demikian, diharapkan jumlah pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur pada PMK 48/2020 terus bertambah dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, DJP baru saja menunjuk 2 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Kedua perusahaan ini wajib memungut PPN PMSE per 1 September 2021. Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN PMSE bertambah dari 81 perusahaan menjadi 83 perusahaan.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, hanya pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria saja yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN PMSE atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun dan/atau memiliki jumlah pengakses Indonesia melebih 12.000 dalam 1 tahun. (sap)