KINERJA FISKAL

Wah, Sudah Rp2,5 Triliun PPN Digital Masuk Kantong Negara

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 18:19 WIB
Wah, Sudah Rp2,5 Triliun PPN Digital Masuk Kantong Negara

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipungut oleh pemerintah per 31 Agustus 2021 telah mencapai Rp2,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari 81 usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

DJP memastikan akan terus berupaya untuk mengidentifikasi PMSE di Indonesia. Otoritas juga akan melakukan sosialisasi atas perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk memastikan kesiapan pelaku usaha PMSE dalam memungut PPN PMSE. Dengan demikian, diharapkan jumlah pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur pada PMK 48/2020 terus bertambah dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, DJP baru saja menunjuk 2 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Kedua perusahaan ini wajib memungut PPN PMSE per 1 September 2021. Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN PMSE bertambah dari 81 perusahaan menjadi 83 perusahaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, hanya pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria saja yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN PMSE atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun dan/atau memiliki jumlah pengakses Indonesia melebih 12.000 dalam 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024