PMK 65/2020

Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Juni 2020 | 10.54 WIB
Wah, Penerima Subsidi Bunga KUR Berhak Mengajukan Subsidi Program PEN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketentuan ini tertuang pada Bab Ketentuan Lain-Lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

"Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19 dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini," tulis Kementerian Keuangan pada beleid tersebut.

Namun demikian, PMK 65/2020 ini menyatakan terdapat dua ketentuan khusus mengenai pemberian subsidi bunga PEN bagi debitur UMKM. Pertama, subsidi bunga program PEN hanya dapat diberikan untuk satu akad kredit selain kredit KUR.

Kedua, jumlah akad kredit yang mendapatkan subsidi bunga program PEN ditambah dengan akad kredit KUR harus memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Adapun alokasi anggaran subsidi bunga KUR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,96 triliun.

Seperti diketahui, subsidi bunga pada program PEN diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi hingga Rp10 miliar.

Debitur yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon kredit kumulatif maksimal hingga Rp500 juta berhak memperoleh subsidi bunga atas dua akad kredit. Subsidi bunga diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak 1 Mei 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.