JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mendorong pemerintah daerah memanfaatkan pendanaan alternatif untuk memperkuat kapasitas fiskal. Langkah ini diperlukan agar daerah memiliki sumber pendanaan tambahan untuk membiayai pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur.
Bappenas menilai keterbatasan ruang fiskal masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah 2025, sebanyak 22 provinsi dan 300 kabupaten/kota tercatat memiliki kapasitas fiskal rendah hingga sangat rendah.
"Keterbatasan ruang fiskal masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Berdasarkan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah tahun 2025, sebanyak 22 provinsi dan 300 kabupaten/kota tercatat memiliki kapasitas fiskal rendah hingga sangat rendah," tulis Bappenas dalam Buku Saku Pendanaan Alternatif untuk Pemerintah Daerah Volume 2, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Salah satu faktor yang menggambarkan keterbatasan tersebut ialah masih besarnya ketergantungan daerah terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Bappenas mencatat rata-rata pendapatan transfer berkontribusi sebesar 66,2% terhadap total pendapatan daerah selama periode 2018–2025.
Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat sebesar 26,6% dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 7,3%.
Di sisi lain, potensi penerimaan pajak daerah juga masih perlu dioptimalkan. Hal ini tecermin dari rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) secara nasional yang masih berada pada kisaran 1,16% pada 2025.
Menurut Bappenas, pendanaan alternatif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan pembangunan infrastruktur sekaligus memperluas potensi pendapatan daerah. Dengan adanya sumber pendanaan tambahan, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada sumber penerimaan yang selama ini digunakan.
Salah satu peluang yang dapat dikembangkan ialah pemanfaatan aset daerah dan kegiatan produktif yang berpotensi menghasilkan PAD. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengembangan lahan, kawasan komersial, layanan transportasi, serta pengelolaan persampahan.
Selain memperluas potensi pendapatan, pendanaan alternatif juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memenuhi berbagai prioritas pembangunan sekaligus menjaga ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan belanja lainnya.
Bappenas juga menekankan pentingnya pendanaan alternatif dalam mendukung pengembangan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar di daerah. Pemanfaatan sumber pendanaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Meski demikian, pemanfaatan pendanaan alternatif perlu didukung dengan pengelolaan yang memadai. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan aset dan potensi ekonomi yang dimiliki agar sumber pendanaan tambahan tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan secara berkelanjutan. (dik)
