KEBIJAKAN PAJAK

Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan PPN Pembalut

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 07 November 2026 | 15.00 WIB
Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan PPN Pembalut
<p>Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menanggapi isu pajak pembalut sebagai masukan yang membangun.

Puan berpandangan isu tersebut merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap keterjangkauan pembalut. Perhatian masyarakat dimaksud perlu didengar dan dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan.

"Kami mendorong pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat," ujar Puan, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Puan mengatakan pembelian pembalut adalah pengeluaran berulang yang menyangkut siklus biologis. Dengan demikian, pembalut sesungguhnya merupakan kebutuhan primer bagi perempuan, bukan kebutuhan sekunder atau tersier.

"Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder," ujar Puan.

Berkaca pada fakta ini, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan PPN atas pembalut dan produk terkait menstruasi lainnya. Terlebih, banyak negara telah memberikan pembebasan pajak atas produk menstruasi.

"Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan," ujar Puan.

Bahkan, Puan berpandangan pembalut dan produk menstruasi lainnya perlu dikategorikan sebagai kebutuhan pokok bagi perempuan. "Pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup," ujar Puan.

Sebagai informasi, pembalut adalah barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum. Pembalut bukanlah BKP yang dibebaskan dari PPN melalui Pasal 16B UU PPN dan aturan pelaksananya.

Dengan demikian, penyerahan pembalut dikenai PPN dengan tarif umum sebesar 12% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.