KOTA BANDUNG

Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 September 2020 | 15.32 WIB
Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kabid PAD II Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Andri Nurdin mengatakan kebijakan relaksasi PBB-P2 tahun ini terbagi dalam tujuh insentif. Menurutnya, kebijakan tujuh insentif PBB-P2 berpeluang untuk diteruskan di tahun depan.

"Insyaallah Pemkot Bandung masih tetap (insentif PBB-P2). Kebijakan pengurangan itu masih tetap ada," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Andri menjelaskan pemkot akan melakukan beberapa langkah terlebih dahulu sebelum memperpanjang insentif hingga tahun depan. Pertama, melihat kondisi ekonomi terkini ibukota Jabar pada tahun depan.

Kedua, kebijakan insentif pajak daerah perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Ketiga, melaksanakan FGD dengan pemangku kebijakan terkait pelaksanaan insentif PBB-P2 tahun ini.

Setelah tahapan tersebut dilalui dan sudah mendapatkan persetujuan politik maka Pemkot Bandung dapat mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun fiskal 2021.

"Kami akan kaji dulu dengan FDG dan disampaikan kepada Komisi B DPRD. Baru kemudian ditetapkan berapa kebijakan yang akan dilakukan untuk PBB 2021," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Tahun ini, warga Kota Bandung bisa mendapatkan sejumlah insentif mulai dari penangguhan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 2020. Artinya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 masih merujuk kepada NJOP 2019.

Kedua, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai 2020 diberikan pemutihan atas denda. Masyarakat yang memiliki tunggakan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Ketiga, Pemkot Bandung memberikan pemutihan untuk nilai pokok SPPT PBB-P2 di bawah Rp100.000. Keempat, insentif PBB-P2 dengan gratis pokok pajak bagi veteran perang dan diskon PBB-P2 bagi pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Kelima, kompensasi pembayaran PBB-P2 dengan sampah. Untuk insentif ini warga wajib membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya. Jika saldo rekening sampah sudah mencukupi maka langsung dibayarkan.

Keenam, mencicil nilai SPPT PBB-P2 melalui program tabungan di Bank BJB (T-PBB). Ketujuh, memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari akhir September menjadi akhir Oktober 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.