BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 08:27 WIB
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Sudah 90%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak peserta tax amnesty hingga saat ini sudah 90%, lebih tinggi dibandingkan persentase secara nasional. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2019).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 100.000 dari 530.000 peserta tax amnesty yang wajib SPT. Artinya, hanya sekitar 18,8% yang harus menyampaikan SPT.

“Kalau terkait kepatuhan SPT Tahunan yang disampaikan oleh peserta TA [tax amnesty] hampir 90%, jauh di atas total kepatuhan yang sekitar 71%. Itu artinya WP peserta TA memang menaati komitmennya menjadi lebih patuh setelah mengikuti TA,” katanya.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Secara keseluruhan, hingga Senin (18/3/2019) pagi, ada 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Jumlah ini naik sekitar 15,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.000 SPT merupakan milik wajib pajak badan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan devisa senilai US$17,6 miliar dengan mengembangkan pariwisata. Langkah ini, dinilai mampu membantu upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?
  • Laporan Tambahan

Hestu Yoga Saksama mengapresiasi langkah konkret wajib pajak peserta tax amnesty dalam pelaporan SPT. Namun demikian, dia tetap mengingatkan kewajiban penyampaian laporan tambahan, baik penempatan harta tambahan maupun pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Batas akhir pelaporan harta tambahan ini juga sama dengan pelaporan SPT.

  • Terapkan Prepopulated Return

DJP menerapkan skema prepopulated return yang memberikan kemudahan bagi DJP untuk memastikan bahwa WP melaporkan seluruh jenis penghasilanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prepopulated return sudah diterapkan untuk pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi (OP) yang disampaikan secara e-Filing.

Dengan prepopulated return, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja saat ini sudah muncul di e-Filing milik karyawan, sepanjang pemberi kerja sudah tertib melaporkan SPT PPh 21. Meskipun sudah diterapkan, Hestu mengakui masih ada beberapa aspek yang butuh perbaikan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?
  • Kebiasaan Tunggu Tenggat

Hestu Yoga Saksama melihat kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas akhir penyampaian masih terjadi. DJP, sambungnya, terus menyosialisasikan kewajiban pelaporan SPT, memberikan penyuluhan, dan mengoptimalkan adanya 4.700 relawan pajak.

“Kalau kita lihat, masih banyak yang akan lapor di akhir Maret nanti,” katanya.

  • Kejar Devisa US$17,6 Miliar

Pemerintah dan BI menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019 sebanyak 20 juta orang. Selain itu, mereka menargerkan penerimaan devisa US$17,6 miliar, terbesar kedua setelah kelapa sawit. Langkah ini ditempuh dengan berbagai strategi melalui akses, atraksi, dan amenitas.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Kalau tahun sebelumnya kalah dengan batu bara, sekarang [pariwisata] sudah menyalip batu bara,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

  • Dua Opsi Pengelolaan Dana Abadi Riset

Pemerintah mengkaji dua opsi pengelolaan dana abadi untuk riset dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan dua opsi itu berupa penguatan kelembagaan LPDP atau pembuatan lembaga baru.

“Satu hal yang pasti, pemerintah berkomitmen membentuk sovereign fund untuk riset dari APBN,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi