BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Ada Tambahan Ribuan WP Baru Setelah KSWP Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 08:33 WIB
Wah, Ada Tambahan Ribuan WP Baru Setelah KSWP Diterapkan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah berhasil menambah ribuan jumlah wajib pajak baru. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (31/7/2019).

Hingga akhir Juni 2019, program yang mewajibkan masyarakat memiliki nomor pokok wajib pajak (WP) serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dua tahun berturut-turut sebelum meminta izin dan layanan publik lainnya ini, telah diimplementasikan di 12 kementerian/lembaga (K/L) serta 245 pemerintah daerah.

Dalam periode Januari—Maret 2019, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak yang patuh dalam menyampaikan SPT. Jumlah status wajib pajak yang ‘tidak valid’ berubah menjadi ‘valid’ tercatat sebanyak 16.537 wajib pajak. Kondisi ini berdampak pada pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebesar 41.517 wajib pajak. Ditjen pajak (DJP) mengharapkan penambahan basis pajak ini akan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak yang pada gilirannya mengerek tax ratio mencapai 13,7% pada 2024.

“Selain itu, dapat disimpulkan bahwa program KSWP telah mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti risiko lebarnya shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan perpajakan pada tahun ini. Shortfall diperkirakan akan melebar dari estimasi pemerintah.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perluasan Implementasi Program KSWP

Idealnya, setelah terbitnya Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan ditandatanganinya Keputusan Bersama Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, ada 28 K/L yang harus menerapkan KSWP.

“Perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP di 28 K/L telah ditetapkan sebagai salah satu kriteria keberhasilan pencegahan korupsi di bidang keuangan negara pada aksi nasional optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan nonpajak,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN
  • Tanggapan Pengusaha

Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan program KSWP memang bagus untuk mendorong kepatuhan pembayar pajak. Namun, pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi.

“Program ini [KSWP] belum familiar, harus banyak disosialisasikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap program KSWP tidak menambah beban perizinan dalam usaha.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Shortfall Diestimasi Melebar

Shortfall penerimaan perpajakan diestimasi melebar dari estimasi pemerintah senilai Rp143,3 triliun. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan dari sektor manufaktur yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak justru masih loyo.

  • Realisasi Investasi

Realisasi investas sepanjang Januari—Juni 2019 mencapai Rp395,6 triliun, atau naik 9,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp361,6 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun lalu yang tercatat sebesar 7,4%.

Realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada semester I/2019 Rp182,8 triliun naik 16,4% secara tahunan. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) Rp212,8 triliun naik 4,0% secara tahunan. Realisasi investasi tersebut mampu menyerap 490.715 tenaga kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi