INGGRIS

Wah, 1% Orang Berpenghasilan Tinggi Sumbang Sepertiga Penerimaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 November 2019 | 11.28 WIB
Wah, 1% Orang Berpenghasilan Tinggi Sumbang Sepertiga Penerimaan Pajak
Ilustrasi gedung otoritas pajak Inggris.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 1% penduduk berpenghasilan tinggi di Inggris menyumbang lebih dari sepertiga pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan kepada pemerintah.

Penelitian yang dilakukan Institute for Fiscal Studies (IFS) – lembaga think tank Inggris – menyatakan peningkatan tunjangan pajak pribadi yang menjadi 12.500 pound sterling (setara dengan Rp225,9 juta) per tahun telah membuat 42% orang dewasa tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.

“Pajak di Inggris tidak tinggi menurut standar internasional tetapi tinggi menurut standar historis. Penerimaan pajak kita [Inggris] semakin bergantung pada sekelompok kecil pembayar pajak yang berpenghasilan tinggi,” Kata Stuart Adam, seorang peneliti ekonomi senior IFS.

Meski jumlah pembayar pajak menurun, PPh yang dibayarkan oleh 1% WP berpenghasilan tinggi meningkat dari 24% dari total tahun 2007—2008 menjadi 30%. Berbeda dengan peningkatan sebelumnya, peningkatan itu tidak didorong oleh kenaikan pendapatan dari WP berpenghasilan tinggi.

Menurut IFS, peningkatan itu justru dikarenakan reformasi kebijakan seperti kenaikan pajak penghasilan untuk individu berpenghasilan tinggi. Kenaikan tunjangan pribadi telah mengurangi atau menghapuskan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Adapun sebelum pajak dan tunjangan diperhitungkan, 20% WP berpenghasilan tinggi memiliki pendapatan 12 kali lebih tinggi dari seperlima populasi WP dengan pendapatan terendah. Namun, setelah unsur tunjangan pajak dan pengurangan pajak pribadi diperhitungkan rasio itu turun menjadi 5%

Total penerimaan pajak Inggris menyumbang 34,4% dalam pendapatan nasional tahunan. Besaran itu menduduki posisi tertinggi sejak penurunan drastis selama perang dunia kedua. Namun, pajak di Inggris berada di bawah rata-rata negara G7 dan lebih rendah dari sebagian besar negara di Eropa Barat.

IFS mengatakan negara lain umumnya menghimpun penerimaan lebih besar dari kontribusi jaminan sosial dan lebih sedikit dari pajak properti. Menurut IFS, WP dengan penghasilan tinggi akan dikenakan pajak yang jauh lebih besar jika Inggris mengadopsi sistem pajak seperti negara dengan tarif pajak tinggi.

Lebih lanjut, IFS menjelaskan meskipun ada tiga fasilitas pajak yag besar seperti peningkatan tunjangan pribadi, pemangkasan tarif pajak perusahaan, serta pembekukan bea bahan bakar, kenaikan PPN dan kontribusi asuransi nasional telah meningkatkan pendapatan pajak sekitar 20 miliar pound sterling (setara dengan Rp361,5 miliar). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.