KEBIJAKAN PAJAK

Waduh, Peminat Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah DTP Ternyata Sepi

Dian Kurniati | Sabtu, 02 April 2022 | 07:00 WIB
Waduh, Peminat Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah DTP Ternyata Sepi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP hingga saat ini baru senilai Rp16,5 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut terdiri atas Rp15,8 miliar untuk pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP dan baru Rp700 juta pada PPN rumah DTP. Menurutnya, DJP akan terus melakukan validasi atas data permohonan insentif pajak yang diajukan pengusaha kena pajak (PKP).

"Memang masih banyak yang perlu harus kami validasi untuk menentukan besaran yang betul-betul dapat ditanggung pemerintah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Suryo mengatakan DJP telah menerima sejumlah laporan mengenai pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Menurutnya, DJP akan melakukan validasi atas laporan yang disampaikan PKP.

Pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022 diatur melalui PMK 5/2022. Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Dalam pelaksanaannya, PKP yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif PPnBM DTP wajib melaporkan realisasinya kepada DJP.

Adapun mengenai insentif PPN rumah DTP, diatur melalui PMK 6/2022. Insentif itu diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

PKP yang melakukan penyerahan properti juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

"Kami terus melakukan validasi terhadap data yang kami terus kumpulkan, report yang masuk ke tempat kami," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT