ITALIA

Waduh, Ditemukan Aksi Penggelapan Pajak Lewat e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:12 WIB
Waduh, Ditemukan Aksi Penggelapan Pajak Lewat e-Commerce

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Badan investigasi kejahatan keuangan Italia (Guardia di Finanza) mengungkapkan platform e-commerce menjadi saluran baru praktik penggelapan pajak.

Data Guardia di Finanza pada 2020 menemukan 3.500 entitas bisnis dan orang pribadi nonkaryawan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Italia. Otoritas menyebutkan sektor ekonomi informal memanfaatkan e-commerce sebagai sarana melakukan transaksi.

"Hasil penyelidikan berdasarkan data 2020 menghasilkan deteksi otoritas yang mengidentifikasi lebih dari 19.000 orang yang bekerja di sektor informal," tulis keterangan Guardia di Finanza, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Proses investigasi hukum sudah mulai diinisiasi pada tahun lalu dengan menyasar 10.000 orang. Terhadap sebanyak 9.833 orang resmi dilakukan penyelidikan hukum terkait dengan dugaan pelanggaran regulasi keuangan.

Proses hukum terhadap lebih dari 9.000 orang tersebut sebagian besar tersangkut masalah pelanggaran hukum pajak pada 7.300 kasus. Investigasi yang berlanjut pada penangkapan terkait dengan pelanggaran regulasi pajak pada tahun lalu mencapai 308 kasus.

"Pihak berwenang menyita aset senilai €800 juta untuk kejahatan yang berkaitan dengan pajak langsung dan PPN sepanjang tahun fiskal 2020," ungkapnya.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Sementara itu, proses hukum penyitaan aset yang menunggu keputusan pengadilan mencapai €4,4 miliar. Hal ini berkaitan dengan kasus kejahatan bidang perpajakan.

Otoritas menyebut pemanfaatan e-commerce sebagai saluran penggelapan pajak melibatkan penduduk Italia dan warga negara asing. Modus yang kerap ditemui antara lain dengan pendirian bentuk usaha tetap (BUT) secara rahasia, manipulasi transfer pricing, manipulasi status residen pajak, dan kepemilikan modal lintas yurisdiksi secara ilegal.

"Lebih dari 900 kasus penggelapan pajak internasional ditemukan pada 2020," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya