Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 09.30 WIB
NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif (NE) dan baru diaktifkan kembali dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kring Pajak menjelaskan permohonan layanan perpajakan mengenai KSWP dapat diajukan melalui Coretax DJP. Status valid pada KSWP diberikan apabila wajib pajak memenuhi 2 ketentuan yang diatur dalam PER-43/PJ/2015.

"Silakan untuk memastikan dua syaratnya sudah terpenuhi," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (28/8/2026).

Dua persyaratan yang dimaksud, yaitu: nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem DJP, serta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, status NPWP yang sebelumnya non-efektif lalu diubah menjadi efektif bukan menjadi syarat tersendiri untuk memperoleh KSWP. Hal yang perlu diperhatikan ialah pemenuhan kedua persyaratan tersebut.

Lebih lanjut, wajib pajak dapat mengajukan sekaligus melihat status KSWP melalui Coretax DJP dengan memilih menu Layanan WP > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Sebagai informasi, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Sementara itu, keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh dirjen pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Layanan publik tertentu yang dimaksud ialah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Misal, layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan, atau izin mendirikan bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.