KANWIL DJP JAWA TIMUR II

UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:19 WIB
UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan rangkaian sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan yang terbaru diadakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo pada Senin, (29/11/2021). Sosialisasi dikemas dalam bentuk talk show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo. Kegiatan serupa pernah dilakukan pada Senin (22/11/2021).

“Banyak perubahan terkait dengan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada pada 29 Oktober 2021 tersebut. Sosialisasi dilakukan mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani dalam keterangan resmi, Jumat (2/12/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf juga melakukan sosialisasi secara maraton. Sosialisasi pertama pada 2 November 2021 kepada para awak media melalui acara media gathering.

Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021.

Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Seperti diketahui, UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Berbagai perubahan ketentuan undang-undang perpajakan yang masuk dalam UU HPP juga dapat dibaca dalam dokumen persandingan. Download dokumen tersebut di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM