KANWIL DJP JAWA TIMUR II

UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Desember 2021 | 19.19 WIB
UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan rangkaian sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan yang terbaru diadakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo pada Senin, (29/11/2021). Sosialisasi dikemas dalam bentuk talk show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo. Kegiatan serupa pernah dilakukan pada Senin (22/11/2021).

“Banyak perubahan terkait dengan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada pada 29 Oktober 2021 tersebut. Sosialisasi dilakukan mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani dalam keterangan resmi, Jumat (2/12/2021).

Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf juga melakukan sosialisasi secara maraton. Sosialisasi pertama pada 2 November 2021 kepada para awak media melalui acara media gathering.

Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021.

Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

Seperti diketahui, UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Berbagai perubahan ketentuan undang-undang perpajakan yang masuk dalam UU HPP juga dapat dibaca dalam dokumen persandingan. Download dokumen tersebut di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.