FILIPINA

Usia Pemerintahan Tinggal Setahun, Tidak Ada Pajak Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:01 WIB
Usia Pemerintahan Tinggal  Setahun, Tidak Ada Pajak Baru

Sejumlah pejalan kaki berjalan di salah satu jalan di Manila, Filipina, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif atau pengenaan jenis pajak baru pada sisa masa jabatan Presiden Rodrigo Duterte yang akan berakhir tahun depan. (Foto: Alonso Nichols/now.tufts.edu)

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif atau pengenaan jenis pajak baru pada sisa masa jabatan Presiden Rodrigo Duterte yang akan berakhir tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan kebijakan mengenakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak setelah pandemi Covid-19 akan menjadi keputusan presiden berikutnya.

Meski demikian, dia mengakui Presiden Filipina setelah Duterte memiliki pekerjaan berat untuk mengatasi utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Kementerian Keuangan saat ini sedang membuat daftar kemungkinan tindakan pajak yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintahan berikutnya," katanya, dikutip Rabu (16/6/2021).

Beltran mengatakan Kemenkeu memiliki tradisi menyerahkan proposal yang berisi usulan sejumlah kebijakan pada setiap pergantian presiden dan menteri keuangan.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintahan Aquino berakhir, mantan Menteri Keuangan Cesar Purisima menyerahkan proposal kebijakan Kemenkeu kepada penggantinya Carlos Dominguez III.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Usulan kebijakan Purisima termasuk menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang dibarengi dengan perluasan basis pajak. Pemerintahan Duterte bersama Menkeu Dominguez lalu menindaklanjutinya dengan membuat UU Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi.

Menjelang pergantian pemerintahan, Beltran menyebut Presiden Duterte akan membuat usulan kebijakan yang melanjutkan cita-cita reformasi pajak secara komprehensif.

Da mengatakan Kemenkeu kemungkinan merekomendasikan kebijakan yang mencakup 'sektor yang relatif belum dikenai pajak' seperti transaksi digital. "Kemenkeu juga melihat pajak karbon dan pungutan atas cryptocurrency jika Bank Sentral Filipina mengakuinya sebagai aset," ujarnya.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Sejak Februari lalu, Kemenkeu mempelajari pengenaan pajak karbon. International Monetary Fund (IMF) sebelumnya menyebut pengenaan pajak karbon hingga US$75 per ton memungkinkan Filipina memangkas emisinya, serta mencapai komitmen yang telah dibuat dalam Kesepakatan Paris.

Dilansir inquirer.net, pemerintah memperkirakan rasio utang Filipina akan mencapai 58,7% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir tahun, naik dari tahun lalu 54,6% PDB dan semakin jauh meninggalkan rekor terendah 39,6% PDB pada 2019.

Hingga akhir April 2021, utang pemerintah juga telah mencapai level tertinggi senilai P10,99 miliar. Adapun pada kuartal I/2021, rasio utang sudah mencapai level tertinggi dalam 16 tahun terakhir, yakni sebesar 60,4% PDB. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan