FILIPINA

Buru Kontraktor Penunggak Pajak, Pemkot Ini Raup Rp45 Miliar

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Oktober 2025 | 11.30 WIB
Buru Kontraktor Penunggak Pajak, Pemkot Ini Raup Rp45 Miliar
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

MANILA, DDTCNews - Pemkot Manila, Filipina, telah menghimpun pajak senilai PHP160 juta atau sekitar Rp45,76 miliar dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pengendalian banjir bermasalah.

Melalui upaya penagihan piutang, Wali Kota Manila Isko Moreno mengatakan pemkot bakal memastikan para kontraktor proyek membayar pajak (contractor's tax) ke pemkot sesuai dengan UU Pajak Manila. Pajak tersebut berhasil dikumpulkan setelah pemkot melayangkan peringatan keras kepada kontraktor.

"Kami ingatkan dan jamin, di wilayah Filipina mana pun kalian, kami akan menuntut kalian karena telah melanggar UU Pajak," ujarnya, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Moreno menjelaskan uang pajak yang terkumpul akan dialokasikan untuk 2 jenis belanja yang cukup prioritas. Pertama, melunasi utang kepada Universitas Pamantasan ng Maynila di Manila senilai PHP58 juta.

Kedua, mengalokasikan dana senilai PHP25 juta untuk menyelesaikan kewajiban kepada guru serta belanja keperluan lainnya. Dia menerangkan pembayaran kepada guru merupakan bagian dari kewajiban pemkot beberapa tahun sebelumnya.

"Itu adalah kewajiban tahun-tahun sebelumnya kepada para guru," katanya dilansir pna.gov.ph.

Untuk diketahui, pemerintah mendapati masih banyak kontraktor yang terlibat dalam proyek pengendali banjir bermasalah atau proyek ghaib. Sebab, disebutkan bahwa proyek tersebut dibiayai penuh oleh pemerintahan Filipina dan dilaporkan telah selesai.

Namun, setelah diverifikasi, ternyata proyek pengendalian banjir itu tidak pernah benar-benar dibangun. Kasus ini masih bergulir sampai sekarang. Bila para kontraktor itu terus mengabaikan kewajiban perpajakan, mereka akan masuk ke dalam daftar hitam dan dilarang berpartisipasi dalam proyek-proyek kota di masa mendatang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.