FILIPINA

Ada Bencana Alam, Tenggat Waktu Bayar Pajak di Negara Ini Diundur

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Ada Bencana Alam, Tenggat Waktu Bayar Pajak di Negara Ini Diundur
<p>Ilustrasi.</p>

MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri (The Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina memperpanjang masa berlaku pelaporan SPT dan pembayaran pajak bagi seluruh wajib pajak di Cebu hingga akhir Oktober 2025.

Komisioner BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan perpanjangan waktu tersebut berlaku, baik untuk wajib pajak maupun fiskus. Pemerintah memberikan keringanan pajak lantaran kota itu baru dilanda bencana gempa bumi berkekuatan 6,9 SR.

"Perpanjangan ini memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa menambah beban akibat bencana ini," katanya, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Lumagui menuturkan semua batas waktu administrasi perpajakan yang jatuh tempo pada awal Oktober, kini diundur ke 31 Oktober 2025. Wajib pajak tidak perlu terburu-buru karena masih punya waktu lebih dari 3 minggu untuk melapor SPT dan membayar pajak.

Perlu diketahui, gempa berkekuatan 6,9 SR pada pekan lalu menewaskan sedikitnya 70 orang dan melukai lebih dari 200 orang. Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan besar di seluruh provinsi.

"Hal ini menegaskan kembali komitmen kami untuk memberikan layanan perpajakan yang responsif dan prima, serta mengedepankan kasih sayang kepada wajib pajak, terutama di masa krisis," sebut Lumagui seperti dilansir philstar.com.

Berdasarkan Surat Edaran Nota Dinas Pendapatan No.88-2025, Lumagui menyatakan perpanjangan waktu tersebut berlaku bagi semua wajib pajak dan pegawai BIR yang bekerja di 5 kantor distrik pendapatan.

Kelima kantor distrik pendapatan tersebut antara lain berlokasi di Kota Mandaue, Kota Cebu Utara, Kota Cebu Selatan, Kota Talisay, serta Kantor Wajib Pajak Besar di Cebu beserta bank agen resmi mereka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.