LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

DJP Catat Ada 73.631 Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi pada 2024

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 05 Desember 2025 | 20.00 WIB
DJP Catat Ada 73.631 Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi pada 2024
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) tercatat menurun pada tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, terdapat 72.640 penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi. Jumlah ini turun tipis 1,34% dari penambahan wajib pajak baru pada 2023 yang berjumlah 73.631.

"Ada 72.640 penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi 2024," tulis Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Untuk diketahui, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah data dan/atau informasi. Itu meliputi antara lain data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

"Dari hasil KPDL, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP," jelas DJP dalam laporannya.

Selanjutnya, data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Adapun data wajib pajak yang telah memiliki NPWP akan digunakan sebagai sumber atau dasar bagi DJP untuk melakukan kegiatan pengawasan.

Secara keseluruhan pada 2024, DJP mencatat total wajib pajak terdaftar mencapai 79,35 juta wajib pajak. Jumlah ini terbagi menjadi 3 jenis wajib pajak, yaitu badan, orang pribadi, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak badan yang terdaftar sebanyak 5,12 juta, lalu wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,34 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 878.472. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.