PROVINSI SULAWESI UTARA

Urus Keringanan Pajak Kendaraan! Nomor Antrean Perlu Diambil Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:06 WIB
Urus Keringanan Pajak Kendaraan! Nomor Antrean Perlu Diambil Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara menerapkan sistem antrean online untuk pengurusan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Sistem antrean online diterapkan guna menghindari kerumunan massa yang ingin mengajukan keringanan PKB atau BBNKB. Adapun wajib pajak dapat memperoleh nomor antrean online tersebut melalui laman resmi Bapenda Sulawesi Utara.

“Pengurusan keringanan PKB dan BBNKB sudah dapat dilakukan online untuk menghindari penumpukan atau kerumunan massa,” demikian kutipan pernyataan Bapenda Sulawesi Utara melalui media sosial resminya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain memperoleh nomor antrean, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fitur simulasi perhitungan PKB atau BBNKB di laman tersebut untuk mengetahui besaran keringanan pajak yang diperoleh.

Secara lebih terperinci, wajib pajak dapat mengakses laman http://bapenda.sulutprov.go.id/ dan memilih menu pelayanan untuk memanfaatkan fitur simulasi perhitungan sekaligus mendapatkan nomor antrean online.

Pada menu pelayanan, wajib pajak cukup memasukan nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan, memilih jenis pajak yang akan dihitung, serta memasukkan tanggal jatuh tempo PKB atau BBNKB tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Setelah data terisi, wajib pajak tinggal menekan tombol hitung dan akan muncul hasil perhitungannya. Wajib pajak juga dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program keringanan pajak.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan memasukkan enam digit terakhir dari nomor rangka kendaraan dan memilih lokasi samsat yang akan dituju untuk melakukan pembayaran. Nanti, nomor antrean di screenshot untuk ditunjukkan saat pembayaran.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08114371069 atau samsat terdekat. Wajib pajak dapat mengakses informasi yang ada pada media sosial resmi Bapenda Sulawesi Utara yaitu Facebook: BapendaProvSulut atau Instagram: bapendasulut.

Untuk diketahui, Bapenda Sulawesi Utara memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Keringanan pajak tersebut diberikan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi