KEBIJAKAN PAJAK

Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB
Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6%.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan 20 influencer, termasuk penulis sekaligus pencipta lagu Dee Lestari. Menurut Dee, penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi kabar yang telah sejak lama dinantikan para kreator.

"Ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terhenyak. [Tarif] PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin," katanya melalui Instagramnya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat menerima undangan dari Sri Mulyani, Dee memang berencana kembali menyampaikan usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Meski berupa 'lagu lama', isu tarif pajak atas royalti layak kembali dipaparkan mengingat perubahan kebijakan memang butuh waktu.

Usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti telah telah disuarakan para seniman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tarif Pasal 23 atas royalti akan sangat berarti bagi kreator seperti penulis, pencipta lagu, dan artis.

Mendapat kabar penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, dia mengaku sampai tidak dapat menahan tangis. Perubahan ini dinilai akan memberikan pengaruh positif terhadap hidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yg punya pendapatan dari royalti. It makes a huge, huge difference," ujarnya.

Di sisi lain, Dee juga menyinggung ketentuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak. Menurutnya, ketentuan ini telah memudahkan para kreator menghitung pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara