Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6%.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan 20 influencer, termasuk penulis sekaligus pencipta lagu Dee Lestari. Menurut Dee, penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi kabar yang telah sejak lama dinantikan para kreator.
"Ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terhenyak. [Tarif] PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin," katanya melalui Instagramnya, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Saat menerima undangan dari Sri Mulyani, Dee memang berencana kembali menyampaikan usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Meski berupa 'lagu lama', isu tarif pajak atas royalti layak kembali dipaparkan mengingat perubahan kebijakan memang butuh waktu.
Usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti telah telah disuarakan para seniman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tarif Pasal 23 atas royalti akan sangat berarti bagi kreator seperti penulis, pencipta lagu, dan artis.
Mendapat kabar penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, dia mengaku sampai tidak dapat menahan tangis. Perubahan ini dinilai akan memberikan pengaruh positif terhadap hidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.
"Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yg punya pendapatan dari royalti. It makes a huge, huge difference," ujarnya.
Di sisi lain, Dee juga menyinggung ketentuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak. Menurutnya, ketentuan ini telah memudahkan para kreator menghitung pajaknya. (sap)